Berkas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng

Kristadi
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)

"Saksi banyak di sana (Purworejo). Seandainya saksi banyak di Semarang, bisa disidangkan di Semarang," ujarnya.

Dalam berkas berkara, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di jerat Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyebar berita bohong sehingga membuat keonaran. Kemudian pasal 378 kuhp tentang penipuan.

Sebelumnya, Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadia di Wates Yogyakarta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

14 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

20 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

25 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

25 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal