Bermula dari Salah Lafalkan Azan, Aksi Begal di Sragen Ketahuan Warga

Agregasi Solopos
Paryadi, 49, pelaku begal dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020). (Foto: Solopos.com)

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa membegal kerabatnya karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.

Artikel ini telah tayang di Solopos.co, dengan judul "Ngos-Ngosan Hingga Salah Lafalkan Azan, Kronologi Begal Di Plupuh Sragen Ditangkap Seusai Rampok Kerabat"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

16 hari lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

17 hari lalu

3 Begal Sadis di Pasuruan Ditangkap, 1 Ditembak

24 hari lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal