Bermula dari Salah Lafalkan Azan, Aksi Begal di Sragen Ketahuan Warga

Agregasi Solopos
Paryadi, 49, pelaku begal dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020). (Foto: Solopos.com)

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa membegal kerabatnya karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.

Artikel ini telah tayang di Solopos.co, dengan judul "Ngos-Ngosan Hingga Salah Lafalkan Azan, Kronologi Begal Di Plupuh Sragen Ditangkap Seusai Rampok Kerabat"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

20 hari lalu

Atap Kelas SDN Karanganyar 3 Sragen Roboh

24 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

1 bulan lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal