Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

Ahmad Antoni
Muhammad Fida Ul Haq
Ekspresi Bharada E usai divonis 1,5 tahun di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). (MPI)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

4 hari lalu

58 Santri Ponpes Al Askar Kendari Diduga Keracunan MBG, 5 Masih Dirawat

15 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

21 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

22 hari lalu

Buntut Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Kalitengah Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal