Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

Ahmad Antoni
Muhammad Fida Ul Haq
Ekspresi Bharada E usai divonis 1,5 tahun di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). (MPI)

SEMARANG, iNews.id – Pendakwah kondang Gus Miftah ikut berkomentar terkait Richard Eliezer alias Bharada Edivonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia menilai keputusan hakim tersebut cukup adil.

“Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, “Wad’u syaiin fii mahallihi.” Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil,” tulis Gus Miftah melalui akun Instagramnya @gusmiftah.

Komentar pendiri Pondok Pesantren Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman itu pun diamini netizen.

“Merinding banget... Allahu akbar,” ucap @mamanikma79 “Tidak ada kejujuran yang sia-sia di mata Tuhan,” ujar @hirschfedirica. “Alhamdulillah ya Allah merinding banget,” kata @che2_indah.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
22 jam lalu

Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

4 hari lalu

58 Santri Ponpes Al Askar Kendari Diduga Keracunan MBG, 5 Masih Dirawat

15 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

21 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

21 hari lalu

Buntut Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Kalitengah Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal