BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, 2 Orang Jadi Tersangka

Antara
Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro menunjukkan barang bukti tembakau sintetis, Selasa (22/3/2022). Foto: ANTARA/Sumarwoto.

BANYUMAS, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada tanggal 4 Februari 2022.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pemuda yang menerima paket di rumahnya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika golongan I. Pemuda itu diketahui berinisial FA (19)," kata Agus Untoro, Selasa (22/3/2022). 

Setelah paket tersebut dibuka oleh petugas BNNK Banyumas, di dalamnya terdapat satu kemasan plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto lebih kurang 24,88 gram.

Petugas BNNK Banyumas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu unit telepon seluler Poco berikut kartu teleponnya serta satu bungkus plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
26 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

1 bulan lalu

Polres Cimahi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis, Sita 150,8 Kg Narkotika

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

2 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal