Bobol Rumah Warga di Semarang, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Angga Rosa
Tersangka MZ yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk siapa pelakunya," ujarnya. 

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan MZ dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.

"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Sedangkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Bangunan TK Mekarsari II di Semarang Terbakar, Guru dan Siswa Panik Selamatkan Diri

19 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

28 hari lalu

Siswa SD di Ungaran Diduga jadi Korban Bullying Teman Kelas, Mimisan hingga Trauma

1 bulan lalu

Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

1 bulan lalu

Aniaya Pedagang Cilok, 6 Anak Punk Babak Belur Dihajar Warga di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal