Buntut Kematian Gilang, Kantor Menwa UNS Ditempeli Poster Bernada Kecaman

Septyantoro
Poster bernada kecaman yang tertempel di Kantor Sekretariat Menwa UNS Solo. Foto: iNews/Septyantoro.

“Tim evaluasi sudah bergerak untuk memperoleh data atau informasi, baik dari pelatih maupun peserta diklatsar,” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, Kamis (28/10/2021).

Tim evaluasi yang dibentuk terdiri atas unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologis terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa. 

Pihak UNS bakal menjatuhkan sanksi tegas jika kematian Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa terbukti ada unsur kekerasan. Sanksi untuk pelaku adalah dikeluarkan dari kampus. 

Ada tiga sanksi kepada organisasi mahasiswa (ormawa) apabila kegiatan yang dilaksanakannya tidak sesuai Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan. 

“Dalam pasal 15 dituliskan terkait tentang sanksi ketika kegiatan ormawa tidak sesuai dengan apa yang diatur,” kata Sutanto. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Bantul Jogja, Getaran Dirasakan Kuat hingga Solo

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Solo Surabaya, Pilihan Terbaik Hindari Macet Parah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal