Buntut Kematian Gilang, Kantor Menwa UNS Ditempeli Poster Bernada Kecaman

Septyantoro
Poster bernada kecaman yang tertempel di Kantor Sekretariat Menwa UNS Solo. Foto: iNews/Septyantoro.

 Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Jenis sanksinya berupa peringatan, pembekuan hingga pembubaran organisasi kemahasiswaan. Bahkan jika terbukti ada tindakan kekerasan, maka akan dikeluarkan dari kampus. 

Sebelumnya, mahasiswa prodi kesehatan dan keselamatan kerja sekolah vokasi UNS, Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021) lalu. 

Mengenai hasil autopsi terhadap jenazah korban, UNS masih menunggu dari kepolisian. Sementara ini, UNS telah membekukan sementara Menwa. 

Pembekuan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus setelah peristiwa meninggalnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar tersebut. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Bantul Jogja, Getaran Dirasakan Kuat hingga Solo

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Solo Surabaya, Pilihan Terbaik Hindari Macet Parah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal