KLATEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) mendata para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial tunai (BST). Jika ditemukan, ASN yang dapat BST wajib mengembalikan dana bantuan.
Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, pendataan masih terus dilakukan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten. Diakuinya ada PNS masuk daftar penerima BST.
“Untuk jumlah pastinya kami masih melakukan pendataan. Ya memang ada yang ASN (menerima BST),” kata Mulyani dikutip dari Solopos.com, Senin (18/5/2020).
Mulyani menegaskan ASN Klaten yang tercatat sebagai penerima BST wajib mengembalikan dana mereka. Dana yang dikembalikan diserahkan kepada warga lain yang tidak mampu.
“Untuk ASN nanti saya yang mengarahkan untuk diterimakan ke masyarakat yang tidak mampu," ucapnya.