Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warga Pemalang: Ya Kasihan

Aryanto
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan. (Dok)

PEMALANG, iNews.id Bupati Pemalang nonaktif  Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Senin (8/5). Sejumlah warga Pemalang turut prihatin saat mendengar putusan Pengadilan Tipikor Semarang atas vonis MAW.

Kendati putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, namun ternyata tak sedikit warga yang mengucap rasa kasihan kepada MAW.

"Ya kasihan juga, tapi ya bagaimana lagi. Seandainya tidak melanggar hukum ya tentu tidak dihukum. Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," kata Kusno, salah seorang warga Pemalang, Selasa (9/5/2023).

Sementara itu, Poniman, Kepala Desa Simpur, Kecamatan Belik juga menyatakan hal yang sama. Dia turut prihatin setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada mantan atasannya itu.

"Melasi yaa (kasihan yaa)," katanya saat mengetahui berita terkait vonis hukuman terhadap MAW.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

22 hari lalu

Pasar Belik Hangus Terbakar, Pemkab Pemalang Siapkan Pasar Darurat

1 bulan lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

1 bulan lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

2 bulan lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal