Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sebut JPU Abaikan Fakta Persidangan

iNews TV
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Pati nonaktifSudewo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi. Dia menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Seusai sidang, Sudewo menyebut tuntutan JPU masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menilai fakta yang muncul dalam persidangan tidak digunakan sebagai dasar tuntutan.

"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujarnya, Senin (21/9/2026).

"Tuntutan persis sama dengan dakwaan, sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai penuntut umum sama sekali," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Situasi Jelang Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pro dan Kontra Sempat Bentrok!

13 jam lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

3 bulan lalu

Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal