Sudewo juga membantah keterlibatannya dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Dia mengklaim tidak ada saksi yang menyebut keterlibatannya ataupun aliran dana kepadanya.
"Fakta persidangan di DJKA dan perangkat desa. Dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke saya," ucapnya.
Sudewo kemudian berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dalam mengambil keputusan.
"Semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah rencana yang ingin memenjarakan saya. Tapi insya Allah, hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.