Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Salat Wajib di Rumah

Antara
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (Foto: Dok Pemda Pekalongan)

"Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama, termasuk buka puasa pada lembaga pemerintah, swasta maupun di masjid atau musala," katanya lagi.

Dia mengatakan Pemkab Pekalongan juga memerintahkan pengurus masjid untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan memakai sabun dan meminimalkan kontak fisik pada kegiatan pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, dan sedekah.

"Maklumat itu juga menyatakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah oleh organisasi pengelola zakat dilakukan dengan tanpa mengumpulkan orang atau melalui tukar kupon dan sejenisnya. Demikian pula, pengelola zakat dan sejenisnya dalam melaksanakan tugasnya, agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

8 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

1 bulan lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

3 bulan lalu

Sadis! Ibu di Pekalongan Dianiaya Anak Kandung hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal