Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang dikaitkan dengan Anom Widiyantoro, Luthfi mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Dia tidak ingin mendahului proses pemeriksaan maupun kesimpulan lembaga antirasuah. Luthfi menegaskan setiap perkembangan perkara harus mengacu pada penjelasan resmi KPK.
Meski demikian, dia memastikan Pemprov Jateng telah menerapkan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan. Sistem tersebut digunakan untuk pemilihan jabatan di lingkungan pemerintahan, termasuk pada badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah.
Menurut Luthfi, jabatan publik merupakan amanah yang harus diberikan kepada orang berdasarkan kemampuan, integritas, dan kinerja, bukan karena titipan pihak tertentu.
“Jabatan itu adalah amanah. Saya juga ucapkan terima kasih kepada para Gubernur Jawa Tengah terdahulu yang sudah menciptakan namanya sistem meritokrasi. Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip. Kalau ada, saya sendiri yang akan mendindak,” ucapnya.