Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Tim iNews
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menanggapi OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan rasa prihatin dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. (Foto: Ist)

Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang dikaitkan dengan Anom Widiyantoro, Luthfi mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Dia tidak ingin mendahului proses pemeriksaan maupun kesimpulan lembaga antirasuah. Luthfi menegaskan setiap perkembangan perkara harus mengacu pada penjelasan resmi KPK.

Meski demikian, dia memastikan Pemprov Jateng telah menerapkan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan. Sistem tersebut digunakan untuk pemilihan jabatan di lingkungan pemerintahan, termasuk pada badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah.

Menurut Luthfi, jabatan publik merupakan amanah yang harus diberikan kepada orang berdasarkan kemampuan, integritas, dan kinerja, bukan karena titipan pihak tertentu.

“Jabatan itu adalah amanah. Saya juga ucapkan terima kasih kepada para Gubernur Jawa Tengah terdahulu yang sudah menciptakan namanya sistem meritokrasi. Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip. Kalau ada, saya sendiri yang akan mendindak,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

5 Kepala Daerah di Jateng Terjaring OTT KPK, Terbaru Bupati Pemalang

18 jam lalu

OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dari 3 Lokasi

18 jam lalu

Kena OTT, Bupati Pemalang Diduga Terima Duit Proyek hingga Jual-Beli Jabatan

19 jam lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap di Jakarta, Kini Diperiksa di Gedung KPK

19 jam lalu

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal