Buron 15 Tahun, Eks Direktur Perusda BPR Pati Ditangkap Tim Kejaksaan

Atha Surharto
Buron terpidana korupsi perusda BPR BKK Pati, Hendro bin Tarmuji saat digelandang di Kejari Pati. (iNews/ Atha Suharto)

Kajari mengatakan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur BPR BKK Dukuhseti dalam kurun 1998 sampai 2006.

“Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur dan mengatasnamakan orang lain hingga merugikan perusahaan sebesar lebih dari 207 juta rupiah,” katanya.

Hendro menjadi buronan pada tahun 2006 silam dalam kasus tindak pidana korupsi PD BPR BKK Dukuhseti dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Selain Hendro, masih ada dua orang lagi yang merupakan eks direktur perusahaan yang sama yang masuk dalam daftar buronan.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pilu! Gadis di Pati Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Bertahun-Tahun, Ini Modusnya

8 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

8 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

11 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

16 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Fortuner Hantam 2 Motor dan Pikap di Pati, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal