Buruh Gugat Gubernur Jateng ke PTUN terkait Penetapan Upah Minimum 2022

Antara
Buruh yang terganung dalam KSPI Jawa Tengah menggelar aksi di depan PTUN Semarang, Rabu (9/3/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggugat Gubernur JatengGanjar Pranowo ke PTUN Semarang. Para buruh menggugat Ganjar atas penetapan upah minimum tahun 2022.

Gugatan FSPMI yang merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jawa Tengah mengenai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK Tahun 2022 di PTUN Semarang, Rabu, sudah memasuki agenda pemeriksaan persiapan.

Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim menilai penetapan upah minimum 2022 sangat merugikan pekerja dan buruh.

Menurut dia, penetapan upah minimum 2022 harus dicabut dan dikembalikan pada penetapan upah sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

2 bulan lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

2 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

2 bulan lalu

Gubernur Jateng Buka Suara soal Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal