Buruh Gugat Gubernur Jateng ke PTUN terkait Penetapan Upah Minimum 2022

Antara
Buruh yang terganung dalam KSPI Jawa Tengah menggelar aksi di depan PTUN Semarang, Rabu (9/3/2022). (Antara)

Atas kondisi tersebut, menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak berlaku.

Dalam pemeriksaan persiapan, PTUN meminta penggugat kerangka hukum atas gugatan yang diajukan untuk diperbaiki dan akan kembali diperiksa dalam pemeriksaan pada pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.813.011,00.

Adapun besaran upah minimum kabupaten/ kota, Gubernur menetapkan minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 untuk Kota Semarang yang merupakan daerah dengan upah minimum terbesar di Jawa Tengah.

Sementara itu, di Kabupaten Banjarnegara sebagai daerah dengan tingkat upah minimum terendah di Jawa Tengah minimum penambahan upah sebesar Rp40.946,29.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kapolri Ziarah Makam dan Museum Marsinah di Nganjuk, Napak Tilas Perjuangan Buruh

13 hari lalu

Bupati Klaten Dikabarkan Kena OTT KPK, Ahmad Luthfi: Kalau Itu Benar, Saya Prihatin

1 bulan lalu

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

3 bulan lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

3 bulan lalu

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal