Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Antara
Sidang ayah tiri yang mencabuli anak tiri di PN Semarang, Rabu (6/7/2022). (Antara)

Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.

Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan. Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

8 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

8 hari lalu

TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

14 hari lalu

Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

14 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal