Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Antara
Sidang ayah tiri yang mencabuli anak tiri di PN Semarang, Rabu (6/7/2022). (Antara)

Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.

Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan. Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal