Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Warga Tegal Ini Dihakimi Massa

Yunibar
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diarak warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijaya, Kabupaten Tegal. (foto IST)

Sementara, tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Tersangka berdalih tak pernah mengancam korban/saat melampiaskan nafsunya. Persetubuhan selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja di ladang, sehingga tak pernah diketahui.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polres Tegal. Tersangka dijerat pasal 8i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

7 hari lalu

Kasus Tuberkulosis di Tegal Tembus 6.000 Orang, Polda Jateng Tracing Massal

9 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang, Pengendara Diimbau Waspada

23 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

25 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal