Namun, orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen yang tahu anaknya dinikahi H tanpa izin mereka, langsung melaporkan perbuatan sang kakek ke polisi.
"Petugas kemudian menjemput tersangka H untuk menjalani proses hukum," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kanjeng Sultan kini dijerat pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.