Curi Motor di Parkiran Masjid, Warga Blora Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Tersangka pencurian motor menjalani pemeriksaa di Polsek Cepu, Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Selesai salat, korban kaget kunci motor beserta motornya hilang. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cepu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, untuk melakukan penyelidikan dan pada Minggu, (23/05) kemarin.

Tersangka S diringkus beserta barang buktinya, berupa satu unit sepeda motor merek Honda Nopol K 4007 JY, satu lembar STNK dan foto copy  serta  kuncinya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 1 Pelajar SMA 

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal