Curi Thermostat dan Rollbond Evaporator, Karyawan Pabrik di Demak Ditangkap

Tim iNews.id
Komplotan pencuri (memakai baju tahanan) yang beraksi di sebuah pabrik saat diamankan di Mapolres Demak. Foto: Ist.

Budi menjelaskan, mereka melakukan aksi dari Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada 27 Desember 2022.

"Mereka bekerja sama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukkan barang curian ke truk kontainer," ujarnya. 

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

"Untuk para pelaku pencurian, dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

10 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

10 hari lalu

Adik Sri Lestari Tak Menyangka Jasad Terbakar di Pos Ronda Demak Ternyata Kakaknya

10 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

1 bulan lalu

Remaja Perempuan asal Sukabumi Hilang Sepekan, Ditemukan Selamat di Demak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal