Daop 4 Berlakukan Penyesuaian Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam

Donny Marendra
Calon penumpang KA saat rapid test antigen di Stasiun Semarang Poncol, beberapa waktu lalu).(Foto: Ist)

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan,” ujar Krisbiyantoro.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heroik! Petugas PJL di Pasuruan Selamatkan Pria Diduga ODGJ dari Sambaran KA

11 hari lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

17 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

1 bulan lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

2 bulan lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal