Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

iNews TV
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap pasutri diduga bandar sabu di kawasan rest Area Tol Masaran, Sragen. (Foto: iNews)

Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pengembangan jaringan.

Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

4 bulan lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

1 hari lalu

Rumah Warga Sragen Terbakar, Uang Tunai Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah Hangus

9 hari lalu

Rebutan Air Irigasi Sawah, Petani di Sragen Tewas Ditikam Tetangga

9 hari lalu

Rumah Roboh di Sragen, Nenek 82 Tahun Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal