Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Andhika Dharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Polri Mutasi 3 Pamen di Polda Jateng Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Senin, 02 November 2026 - 21:04:00 WIB
Polri Mutasi 3 Pamen di Polda Jateng Buntut Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dinonaktifkan buntut penggerebekan ponpes. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi tiga perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Jawa Tengah. Mutasi tersebut terkait kasus penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Ketiga pamen tersebut yakni, AKBP Andika Dharma Sena yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Andhika dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri. 

Posisi Andhika digantikan AKBP Indra Maulana yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sedangkan posisi yang ditinggalkan Indra akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” ucap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026.

Selain mencopot Kapolres Sukoharjo, Propam Mabes Polri juga telah memeriksa terkait kode etik terhadap Andhika, Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP. 

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga personel lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut