Diburu hingga Jatim, Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Ini Ditangkap Polda Jateng

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (kanan) saat gelar pengungkapan kasus pembobolan brankas perkantoran. (iNews/Antoni)

Dirreskrimum yakin para pelaku dapat segera tertangkap. Dia juga menghimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung. 

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 jam lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

17 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

18 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

19 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal