Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ibu Muda di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka Ayu Sekar Rini (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo terkait kasus penipuan. Foto: Ist.

"Pelaku menjanjikan keuntungan Rp500.000," ujarnya. 

Dua bulan menghimpun dana, pengikut arisan mulai kesulitan menghubungi pelaku yang ternyata melarikan diri. Kemudian korban membuat laporan pada Juli 2021. 

Polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian Ayu dan menangkapnya di Sleman, Jogjakarta setelah tiga bulan buron.

Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp900 juta. 

Sementara, tersangka Ayu Sekar Rini mengaku nekat membawa lari dana investasi karena dirinya juga ditipu salah satu peserta arisan. Uang untuk menutup kerugian Rp90 juta, dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal