Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ibu Muda di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka Ayu Sekar Rini (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo terkait kasus penipuan. Foto: Ist.

"Pelaku menjanjikan keuntungan Rp500.000," ujarnya. 

Dua bulan menghimpun dana, pengikut arisan mulai kesulitan menghubungi pelaku yang ternyata melarikan diri. Kemudian korban membuat laporan pada Juli 2021. 

Polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian Ayu dan menangkapnya di Sleman, Jogjakarta setelah tiga bulan buron.

Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp900 juta. 

Sementara, tersangka Ayu Sekar Rini mengaku nekat membawa lari dana investasi karena dirinya juga ditipu salah satu peserta arisan. Uang untuk menutup kerugian Rp90 juta, dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Kereta Api Batara Kresna di Sukoharjo, Terpental 40 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal