Digugat ke PN Jakpus terkait Ijazah Jokowi, Bawaslu Solo Siapkan Eksepsi

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)

Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Bawaslu Kota Solo sebagai tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi dalam pencalonan Wali Kota Solo pada saat itu.

Menurut penggugat, salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan walikota, gubernur hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan sehingga dinilai cacat administratif dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Dorong Percepatan Izin Usaha, Pemerintah Bentuk Satgas Nasional

9 tahun lalu

Gladi Resik Keamanan Pernikahan Putri Presiden Jokowi

9 tahun lalu

VIDEO: Malam Midodareni, Jokowi Kedatangan 4.000 Relawan

9 tahun lalu

VIDEO: Usai Menikahkan Putrinya, Jokowi Terbang ke Jakarta

9 tahun lalu

Jokowi Tegaskan Proses Hukum Harus Sesuai Undang-undang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal