Direktur Banyumas TV Didakwa Bobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 Miliar

Antara
Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Dok.iNews.id)

Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitor tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.

“89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI Cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal