Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitor tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.
“89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI Cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.