Direktur Banyumas TV Didakwa Bobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 Miliar

Antara
Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Dok.iNews.id)

Kedua pegawai BRI tersebut masing-masing Asociate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan Account Officer Endah Setiorini.

Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitor bermasalah itu.

"Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya," ungkapnya.

Atas dakwaan jaksa tersebut, pata terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal