Direktur Banyumas TV Didakwa Bobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 Miliar

Antara
Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit fiktif menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.

Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Heryono mengatakan, tindak pidana itu terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017.

Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.

Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal