Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23.068 Jamu Palsu di Krematorium Semarang

Ahmad Antoni
Pemusnahan barang bukti jamu tradisional palsu di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11/2020). (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 23.068 jamu tradisional palsu dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Senin (30/ 11/2020). Jumlah tersebut merupakan perkara kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap dengan mengamankan 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ign Agung Prasetyoko dan dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

"Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna di sela-sela pemusnahan.

Iskandar menyebut total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.

“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

5 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

6 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

6 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

6 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal