Dituduh Gelapkan Uang Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dilaporkan Polisi

Angga Rosa
Tersangka kasus penggelapan yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (Foto: Angga Rosa)

SALATIGA, iNews.id - VCP (30) warga Bawen, Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menggelapkan uang Rp1,088 miliar. Dia dilaporkan EYU (55) warga Salatiga. 

Kasus dugaan penggelapan berlangsung di Kantor CV Utomo di Kota Salatiga. Modus yang digunakan yakni dengan membantu menguruskan perizinan perumahan.

“Kasus ini dilaporkan 8 November 2020 lalu. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” kata  Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2021). 

Dari keterangan para saksi, VCP diduga menggelapkan uang Rp1,088 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perizinan pembangunan 129 unit perumahan di Kabupaten Semarang dengan luas tanah 1,8 hektar. Kasus berproses sejak 8 Agustus 2019 hingga 18 Maret 2020.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Bangunan TK Mekarsari II di Semarang Terbakar, Guru dan Siswa Panik Selamatkan Diri

28 hari lalu

Siswa SD di Ungaran Diduga jadi Korban Bullying Teman Kelas, Mimisan hingga Trauma

1 bulan lalu

Perempuan Korban Jambret di Semarang Melawan, 3 Pelaku Diamuk Warga hingga Motor Dibakar

1 bulan lalu

Aniaya Pedagang Cilok, 6 Anak Punk Babak Belur Dihajar Warga di Semarang

2 bulan lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal