Dituduh Gelapkan Uang Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dilaporkan Polisi

Angga Rosa
Tersangka kasus penggelapan yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (Foto: Angga Rosa)

Karena izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian EYU melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. "Setelah penyelidikan, kami mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,” kata Kapolres. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp10 juta, sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang yang diduga digelapkan. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

9 hari lalu

Gelar Tahlilan, Keluarga Harap Bukan Mayat Mozza yang Ditemukan di Tol Semarang

10 hari lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

10 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal