Dituduh Gelapkan Uang Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dilaporkan Polisi

Angga Rosa
Tersangka kasus penggelapan yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (Foto: Angga Rosa)

Karena izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian EYU melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. "Setelah penyelidikan, kami mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,” kata Kapolres. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp10 juta, sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang yang diduga digelapkan. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

3 hari lalu

Tradisi Saparan di Lereng Merbabu, Warga Open House dan Tamu Wajib Makan

7 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

19 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

20 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal