Dituduh Langgar Penggeledahan, Dua Anggota Polda Jateng Dilaporkan ke Propam

Antara
Dua anggota Dirnarkoba Polda Jateng dilaporkan seorang warga Solo akibat pelanggaran penggeledahan. (Foto: ANTARA).

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kota Solo melaporkan dua anggota Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah ke Propam. Keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran saat melakukan penggeledahan.

Pelapor adalah Metya Kusdiyar (26). Dia melaporkan dua anggota Dirnarkoba Polda Jateng itu pada Senin (11/4/2022).

Dalam pelaporan disebutkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.

Dua polisi yang dilaporkan itu langsung masuk rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan. Pelapor juga dipaksa untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.

"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

57 tahun lalu

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal