Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Begini Reaksi Kolonel Priyanto

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa Kolonel Priyanto saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Timur. (Ist)

“Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. 

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primer pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal.

Priyanto terbukti juga melakukan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.  Artinya, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

15 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

19 hari lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit

1 bulan lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

1 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal