Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Begini Reaksi Kolonel Priyanto

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa Kolonel Priyanto saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta Timur. (Ist)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana. Selain divonis seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekira satu menit.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

15 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

19 hari lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit

1 bulan lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

1 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal