DJP Jateng II Sediakan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela

Ary Wahyu Wibowo
Helpdesk program pengungkapan sukarela (PPS) yang disediakan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) II. Foto: Ist.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan surat keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS. 

Penyampaian SPPH secara manual, hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. 

Slamet menambahkan, pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

11 bulan lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

11 bulan lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

2 tahun lalu

Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

3 tahun lalu

Samsat Pelaihari Tanah Laut Beri Voucer untuk Tarik Minat Warga Bayar Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal