Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

Tim iNews
Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istri saat mengecek rumah mereka yang ambruk di Puri Anjasmoro, Semarang, diduga akibat dampak pembangunan rumah tetangga, Senin (8/9/2026). (Foto: ist)

Hasil putusan pada 25 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Dalam putusan itu, tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.

"Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," ujar Bangkit.

Meski telah melewati berbagai tahapan hukum, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Berkas kasus pidana masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Proses penyelesaian perkara masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

9 hari lalu

Detik-Detik Jembatan Pangandaran Ambruk Saat Bupati dan Rombongan Melintas Terekam Kamera

1 bulan lalu

IMI Evaluasi Total usai Tribune Kejurnas Drifting Purwokerto Ambruk, Keselamatan Jadi Prioritas

2 bulan lalu

Bruuk! Tribun GOR Satria Purwokerto Ambruk, 40 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Bangunan Bimbingan Belajar Ambruk, 14 Anak Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal