Hasil putusan pada 25 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut dikabulkan sebagian. Dalam putusan itu, tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian material sebesar Rp3,13 miliar.
"Dalam semua proses hukum, Bu Niken ini selalu menghadirkan ahli, termasuk untuk menghitung kerugian material yang ditimbulkan," ujar Bangkit.
Meski telah melewati berbagai tahapan hukum, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Berkas kasus pidana masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Proses penyelesaian perkara masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.