Dugaan Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ini Pengakuan Keluarga Pelaku

Yunibar
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum LSM juga masih dalam penyelidikan. 

Polisi saat ini telah menahan enam tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. 

Enam tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

13 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

13 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

22 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

25 hari lalu

Pendaki Remaja 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Terpeleset saat Swafoto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal