Dukung Bupati Kudus di Pilkada 2018, 2 Pengusaha Tagih Uang Sumbangan Miliaran Rupiah

Antara
Pengusaha asal Kudus, Hariyanto, bersaksi dalam sidang kasus suap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara/ I.C.Senjaya)

SEMARANG, iNews.id - Dua pengusaha pendukung Bupati Kudus M.Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo dalam Pilkada Kabupaten Kudus 2018 menagih uang yang mereka keluarkan setelah keduanya menang dan dilantik. Permintaan itu diucapkan keduanya dalam sidang kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020).

Pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto dalam kesaksiannya mengaku iklas uang yang telah dikeluarkannya tidak dikembalikan jika pasangan Tamzil-Hartopo kalah dalam pilkada.

"Tapi kalau menang tolong dikembalikan," kata pemilik P.O.Hariyanto tersebut.

Hariyanto mengaku mengeluarkan uang lebih dari Rp8,7 miliar untuk pasangan Tamzil-Hartopo.

Jumlah itu, lanjut dia, belum termasuk untuk membayar sejumlah kebutuhan yang belum dibayar lunas saat proses pilkada.

Dia mengungkapkan ada tagihan Rp1 miliar untuk pembelian sarung yang dibagikan ke masyarakat. Atas tagihan itu, Hariyanto membayar Rp250 juta yang berasal dari uang pribadinya. Sementara sisanya dimintakan kepada Tamzil setelah menjabat sebagai bupati.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
20 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

20 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal