Eks Direktur Bank Salatiga Bayar Denda Korupsi, Istri Serahkan Rp300 Juta ke Kajari

Angga Rosa
Istri mantan Direktur BPR Bank Salatiga M Habib Saleh, Maria menyerahkan uang denda perkara dugaan korupsi senilai Rp300 juta ke Kajari Moch Riza Wisnu Wardhana, Jumat (11/2/2022). Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Pihak keluarga terpidana kasus korupsi BPR Bank Salatiga M Habib Saleh membayar pidana denda atas perkara tersebut senilai Rp300 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (11/2/2022).

Uang pembayaran pidana denda diserahkan istri M Habib Saleh, Maria kepada Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono di ruang pertemuan Kejari. Selanjutnya uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.

"Pembayaran pidana denda tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Selanjutnya uang ini kami setorkan ke kas negara," kata Moch Riza.

Kajari mengatakan, dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka M Habib Saleh dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman. "Kami ucapkan terimakasih atas pembayaran pidana denda ini. Semoga ini ada hikmahnya," katanya.

Sementara itu, istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidika kasus ini. Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di tubuh Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Suami saya yang terbukti tidak menggunakan uang nasabah saja kena hukuman dan membayar denda perkara. Karena itu, saya berharap terdakwa yang lain juga mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

6 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

13 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

17 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal