Fakta Baru Dangdutan di Tegal, Polda Jateng: Acara Tak Sesuai Surat Permohonan Izin

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id - Kasus acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di masa pandemi Covid-19 masih terus diselidiki pollisi. Ada perkembangan terbaru dari hasil pendalaman yakni menyangkut ketidaksesuaian surat permohonan izin keramaian. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020. Polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara untuk perkara tersebut.

Iskandar mengatakan, penyidik telah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jateng, Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam.

Menurutnya, pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa konser orkes melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. Sebab kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid–19 (klaster baru).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

24 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

24 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

25 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

25 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal