Fakta Baru Dangdutan di Tegal, Polda Jateng: Acara Tak Sesuai Surat Permohonan Izin

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id - Kasus acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di masa pandemi Covid-19 masih terus diselidiki pollisi. Ada perkembangan terbaru dari hasil pendalaman yakni menyangkut ketidaksesuaian surat permohonan izin keramaian. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020. Polisi mengenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHPidana ancaman maksimal 1 tahun penjara untuk perkara tersebut.

Iskandar mengatakan, penyidik telah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi atas penyelenggaraan dangdutan pada di Lapangan Tegal Selatan, Jalan Teuku Cik Diktiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jateng, Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 hingga 01.30 WIB.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Sabtu (26/9/2020) malam.

Menurutnya, pesta pernikahan dan hajatan khitan berikut acara hiburan berupa konser orkes melayu dapat menimbulkan kerumunan massa. Sebab kegiatan tersebut dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid–19 (klaster baru).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

9 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

10 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal