Ganjar Tetapkan UMP 2022 Rp1.812.935, Ini Kata Apindo Jateng

Antara
Demo buruh di Semarang menuntut kenaikan UMP sebesar 16 persen. (foto Antara)

Selain itu, sistem pengupahan yang baik akan berpengaruh pada masuknya investasi ke Jateng dan meningkatkan produktivitas, serta kesejahteraan para pekerja.

"Harapan saya, teman-teman dari serikat pekerja bisa menerimanya dan tidak usah ada demo-demo lagi. Kami para pengusaha juga tidak akan memberi gaji sedikit kepada pekerja, karena mereka juga bagian dari perusahaan,” katanya.

Seperti diwartakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

2 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

15 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

16 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

17 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal