Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif

Ary Wahyu Wibowo
Mantan Wali Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/4/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dipecat PDIP

2 hari lalu

Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Makassar Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Adu Jotos

13 hari lalu

Viral Copot Foto Gibran Usai Putusan MK, PDIP Jabar Angkat Bicara

28 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

1 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla Palangka Raya, Siswa Tetap Belajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal