Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Eka Setiawan
Persidangan gugatan praperadilan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/12/2022) sore. (Ist)

Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan dari ketua PN, keterangan ahli hingga penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jateng. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan. 

“Penetapan Agus Hartono sebagai tersangka penyidik Kejati Jateng telah mempunyai dua alat bukti yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ujar Hakim Rochmad. 

Putusan praperadilan tersebut, maka Agus Hartono tetap berstatus tersangka korupsi yang diproses oleh Kejati Jateng. 

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017. 

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Esok harinya dilakukan penggeledahan kediamannya di Kota Semarang

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

5 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Banyumanik Semarang Tewaskan Bayi 6 Bulan, 1 Balita Terluka

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

7 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal