Penyidik Kejati Jateng Geledah Kediaman Tersangka Korupsi Agus Hartono

Eka Setiawan
Suasana penggeledahan kediaman tersangka Agus Hartono di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari Semarang, Jumat (23/12/2022) sore. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah kediaman Agus Hartono, di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari Kota Semarang. Upaya penggeledahan di tempat tinggal tersangka korupsi tersebut berlangsung Jumat (23/12/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB. 

“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Sabtu (24/12/2022) pagi.

Tim yang akan melakukan penggeledahan, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah. 

Tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah, yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.

“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Bambang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal