Gus Yusuf Berharap UU Pesantren Bawa Kebaikan untuk Santri dan Guru Ngaji

Kastolani Marzuki
Santri kini tak perlu minder lagi karena keberadaan pendidikan pesantren sudah diakui negara. (Foto: Dok.iNews.id)

Marwan yang juga mantan Ketua Panja RUU Pesantren ini mengakui, diawal-awal pembahasan sempat mendapat kritik dari PBNU. Sebab ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren.

"Karena pada DIM nya buka peluang pemerintah masuk. Lihat kiainya dan lain-lain," katanya.

Atas hal tersebut, kata Marwan, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU, sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang semua. "Sudah sesuai keinginan PBNU," ucapnya.

Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj dalam sambutan videonya juga meminta para pengurus NU ikut mengawal undang-undang ini.

Dia juga memberikan apresiasi kepada jajaran PKB yang telah mengawal munculnya UU ini.

"Namun semua juga harus tetap jaga independensi pesantren," katanya.

Acara diikuti para pengurus NU yang dipimpin langsung Rois Syuriah PWNU KH Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidz KH Muhammad Muzammil beserta badan otonom (banom) yang ada. Hadir pula Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman, dan anggota dewan dari PKB, serta sejumlah pimpinan Ponpes di provinsi ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Bidik Basis Santri Jawa Timur, Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal