Hasil Pilkada Digugat di MK, Pemkab Rembang Siapkan Usulan Pejabat Bupati

Musyafa
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Tampuk kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2016 - 2021, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto akan berakhir tanggal 17 Februari 2021. Namun pelantikan keduanya masih harus menunggu hasil sidang gugatan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti diketahui, pasangan Abdul Hafidz (Cabup incumbent) dan Hanies Cholil Barro’ telah memenangkan Pilkada Rembang tahun 2020. Tapi pasangan calon lawannya, Harno dan Bayu Andriyanto (Cawabup incumbent) mengajukan gugatan ke MK.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilewati.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintah Daerah, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati didahului dengan pengumuman rapat paripurna DPRD. Menurut rencana digelar hari Senin, 1 Februari 2021.

Dari hasil rapat paripurna tersebut menjadi dasar pimpinan DRD, untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

3 bulan lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

11 bulan lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

12 bulan lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal