Hasil Pilkada Digugat di MK, Pemkab Rembang Siapkan Usulan Pejabat Bupati

Musyafa
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (iNews/Musyafa)

“Jadi dokumen yang diserahkan diantaranya SK Bupati dan Wakil Bupati 2016 – 2021, berita acara pelantikan saat itu dan berita acara hasil sidang paripurna DPRD mengenai usulan pemberhentian, “ kata Purnomo, Minggu (31/1/2021).

Dalam kondisi tidak ada gugatan ke MK, biasanya setelah pemberhentian akan langsung dilanjutkan dengan usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.

Tapi karena Kabupaten Rembang masih terjadi sengketa Pilkada di MK, maka usulan pengangkatan belum bisa, sambil menunggu putusan MK. DPRD untuk mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, harus mengantongi penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri untuk menetapkan, masih menunggu proses di MK selesai. Sementara jika melihat jadwal persidangan MK, ada 2 jenis putusan, yakni putusan dismissal/putusan sela antara tanggal 15 – 16 Februari 2021, berisi permohonan yang tidak diputus sampai putusan akhir. Kedua, permohonan yang dilanjutkan sidang pembuktian dan diputus antara tanggal 19 – 24 Maret 2021.

Pemkab Rembang tidak bisa berandai-andai apakah gugatan Pilkada Kabupaten Rembang, akan diputus melalui putusan sela atau putusan akhir. Maka harus mengantisipasi sampai putusan akhir, 19 – 24 Maret 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

3 bulan lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

11 bulan lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

12 bulan lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal